Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Rektor sebagai berikut (Peraturan MWA UT No 1 Tahun 2025):
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
- berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
- belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
- memiliki integritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
- memahami sistem pendidikan UT dan nasional;
- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- berjiwa kewirausahaan;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
- bagi calon yang berasal dari luar UT, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.
Informasi lebih lengkap dapat diunduh sebagai berikut:
Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Rektor Universitas TerbukaDownload
Untuk memperoleh formulir silahkan daftar melalui klik disini