Persyaratan

    Terakhir diperbarui: Jumat, 14 Maret 2025 pukul 03.16 UTC

    Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Rektor sebagai berikut (Peraturan MWA UT No 1 Tahun 2025):

    1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. berkewarganegaraan Indonesia;
    3. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
    4. berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
    5. belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
    6. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
    7. memiliki integritas;
    8. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
    9. memahami sistem pendidikan UT dan nasional;
    10. memiliki rekam jejak akademik yang baik;
    11. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
    12. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
    13. berjiwa kewirausahaan;
    14. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    15. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    16. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar; dan
    17. bagi calon yang berasal dari luar UT, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi asal.

    Informasi lebih lengkap dapat diunduh sebagai berikut:

    Untuk memperoleh formulir silahkan daftar melalui klik disini